Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021
Beasiswa kuliah merupakan bantuan pendidikan yang amat sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Bukan hanya kalian yang akan lulus sekolah maupun sedang kuliah, tapi bahkan Guru Pintar sekalipun berhak untuk memperoleh beasiswa. Dan salah satunya adalah Beasiswa Unggulan Kemendikbud.
Tentang Beasiswa Unggulan Kemendikbud
Beasiswa Unggulan Kemendikbud memberi kesempatan bagi setiap kita yang berprestasi atau bertalenta unggul untuk kuliah S1, S2, dan S3 namun mengalami kesulitan pembiayaan pendidikan. Beasiswa Unggulan Kemendikbud merupakan dukungan dan upaya pemerintah dalam memperkecil kesenjangan tingkat pendidikan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ada tiga jenis Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi
2. Beasiswa Unggulan 3T
3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud
Sobat Pintar dan Guru Pintar dapat menggunakan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi untuk melanjutkan kuliah. Jika tinggal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal yang mencakup 122 kabupaten, Sobat Pintar dan Guru Pintar dapat memilih Beasiswa Unggulan 3T.
Beasiswa kuliah S1, S2, dan S3 ini peminatnya meningkat pesat! Sebagai perbandingan, Beasiswa Unggulan Kemendikbud tahun 2017 hanya untuk 2000 orang. Jumlah pendaftar saat itu mencapai 3.164 orang. Sedangkan pada tahun 2020, jumlah pendaftar sudah mencapai 31.800 orang dalam tiga hari sejak masa pendaftaran dibuka.
Info Pendaftaran Beasiswa
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 dibuka pada 21 September dan ditutup pada 3 Oktober. Biasanya beasiswa kementerian ini membuka dua gelombang pendaftaran setiap tahun.
Untuk mendaftar Beasiswa Unggulan 2021, Sobat Pintar dan Guru Pintar dapat mengakses laman Pendaftaran Beasiswa Unggulan. Buat akun baru dengan klik Registrasi. Kemudian, Login setelah memeriksa verifikasi melalui email. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021 juga dapat dilakukan melalui kampus, baik PTN maupun PTS. Sobat Pintar dan Guru Pintar dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke kampus masing-masing dan mengikuti proses seleksi berikutnya.
Keuntungan Beasiswa Unggulan
Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pembiayaan pendidikan sesuai dengan jenjang yang ditempuh. Untuk kuliah S1, beasiswa kementrian ini diberikan selama delapan semester. Sedangkan untuk kuliah S2 dan S3, beasiswa diberikan selama masing-masing empat semester dan enam semester. Setiap peserta beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini berhak atas:
1. Biaya Pendidikan
Beasiswa Unggulan Kemendikbud menanggung seluruh biaya pendidikan selama kuliah. UKT di PTN atau SPP di PTS akan dibayar penuh.
2. Biaya Hidup
Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud berhak atas bantuan biaya hidup selama kuliah. Untuk jenjang S1, bantuan ini mencapai Rp1,4 juta per bulan (tahun 2020).
3. Biaya Buku
Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga berhak atas bantuan pengadaan buku selama kuliah. Perlu dicatat, biaya buku yang dimaksud di sini tidak mencakup biaya penelitian.
Syarat Beasiswa Unggulan
Salah satu persyaratan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud adalah menyerahkan esai pada jenjang S1 atau proposal penelitian pada jenjang S2 dan S3. Persyaratan lain untuk mengikuti seleksi beasiswa kuliah S1, S2, dan S3 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah sertifikat prestasi di tingkat nasional dan/atau internasional, rekomendasi dari institusi terkait, serta mencakup:
S1
– Usia maksimal 22 tahun
– Sudah diterima sebagai mahasiswa
– Mahasiswa on-going maksimal semester 3 saat mendaftar
– Mahasiswa on-going IPK minimal 3.25
S2
– Usia maksimal 32 tahun
– Sudah diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B (dibuktikan dengan surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA)
– Mahasiswa on-going di perguruan tinggi terakreditasi minimal B, maksimal semester 3 saat mendaftar
– Mahasiswa baru dan on-going IPK minimal 3.25
– Diutamakan skor minimal TOEFL ITP 500/IBT 61 atau IELTS 5.5
S3
– Usia maksimal 40 tahun
– Sudah diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B (dibuktikan dengan surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA)
– Mahasiswa on-going menunjukkan surat keterangan aktif kuliah dari Dekan atau Direktur Pascasarjana di perguruan tinggi terakreditasi minimal B, maksimal semester 3 saat mendaftar
– Mahasiswa baru dan on-going IPK minimal 3.40
– Diutamakan skor minimal TOEFL ITP 500/IBT 61 atau IELTS 5.5
Ketentuan Beasiswa Unggulan Kemendikbud
Pada tahun 2020, terdapat beberapa perubahan kebijakan beasiswa Kemdikbud ini. Ketentuan-ketentuan baru tersebut mencakup:
– Beasiswa dipotong/dikurangi sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan bila IP mahasiswa kurang dari 3.00 untuk S1 dan 3.25 untuk S2/S3.
– Penerima beasiswa dengan IP kurang dari 3.00 untuk S1 dan 3.25 untuk S2/S3 selama dua semester berturut-turut dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
Penerima beasiswa Kemdikbud ini juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa ke kas negara bila:
– Menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama
– Pindah program studi
– Pindah perguruan tinggi
– Berhenti kuliah
– Mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud
Ketentuan di atas juga berarti bahwa Sobat Pintar penerima KIP Kuliah tidak dapat mendaftar untuk Beasiswa Unggulan Kemendikbud. Namun sebaliknya, bagi mereka yang membutuhkan dan belum memperoleh bantuan biaya pendidikan, Beasiswa Unggulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang patut untuk dipertimbangkan.
Jika ingin mendaftar beasiswa Kemdikbud ini, ada baiknya untuk mempersiapkan persyaratan Beasiswa Unggulan 2021 sedari sekarang. Pasalnya, proses seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud cukup singkat, yakni sekitar 2-3 bulan saja.