3 TOKOH PENGUSUL RUMUSAN DASAR NEGARA INDONESIA
Pengusul rumusan dasar negara Indonesia berasal dari beberapa tokoh kemerdekaan Indonesia, di antaranya adalah Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo. Usulan rumusan dasar negara disampaikan pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang tersebut membahas dasar negara yang akan dibuat dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional.
Ide pengusul umusan dasar negara Indonesia
Ketiga tokoh nasional itu memberikan gagasan dasar negara yang berbeda-beda. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, berikut gagasan dari masing-masing tokoh mengenai dasar negara tersebut.
- Dasar negara yang diusulkan Moh. Yamin
Moh. Yamin mengusulkan rumusan negara pada sidang BPUPKI hari pertama yakni pada tanggal 29 Mei 1945.
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
2. Dasar negara yang diusulkan Soepomo
Selanjutnya, pada hari kedua sidang yakni 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulan rumusan negara. Berikut adalah poin-poin usulannya.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat.
3. Dasar negara yang diusulkan Soekarno
Ir. Soekarno menyampaikan usulannya di hari ketiga yakni 1 Juli 1945. Di hari tersebut, Soekarno menyampaikan 5 poin dan mengusulkan nama ‘Pancasila’ untuk nama dasar negara Indonesia. Oleh karenanya, tanggal 1 Juli disebut sebagai hari kebangkitan pancasila. Berikut adalah 5 poin yang disampaikan Soekarno.
- Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
- Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Kemudian, setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara lebih lanjut.
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta.
Pada akhirnya mereka berhasil menyusun sebuah dokumen yang di dalamnya berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dan disampaikan pada sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 Juli 1945.
Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: SISTEM TATA SURYA: SUSUNAN DAN TEORI TERBENTUKNYA
8 FAKTA UNIK TENTANG BADMINTON
[…] Olahraga raket paling cepat di duniaBadminton, secara resmi adalah olahraga raket tercepat di dunia. Dalam memainkannya, membutuhkan refleks cepat dan […]
SILSILAH PIAGAM JAKARTA
[…] dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD […]